SOLO, TABLOIDKONTRAS.com – Belakangan ini marak terjadinya koruptor di berbagai lini, baik di lingkungan pemerintahan maupun di instasi lain, untuk itulah maka KP Henry Indraguna, SH, MH, CLA, CIL, advokat (Officium Nobile) kondang ini terbersit hati dan fikirannya untuk menerbitkan buku sebagai salah satu langkah untuk menyikapi merebaknya koruptor di negeri ini. Buku yang ditulinya itu berjudul ‘Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)’. “Membaca buku ini sangat bermanfaat bagi jajaran penegak hukum” ujarnya
Buku ini di tulis oleh Henry, berawal dari ketika dia sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi, juga di sadari bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile), memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan. Namun demikian ketika seorang Advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat Pengadilan, terkadang seorang Advokat mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap Kliennya.
Atas dasar hal tersebutlah kemudian Henry mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum, terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi, baik referensi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hoge raad, surat edaran Mahkamah Agung RI, yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Agung RI, yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kitab undang-undang hukum pidana (KUHPidana), buku-buku ahli hukum, dan lain-lain. Setelah Henry mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi yang dimaksud. “Maka kami bermaksud untuk saling berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile), para penegak hukum, maupun masyarakat luas” tandasnya
Dengan memahami tafsir pasal tindak pidana korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akan berpotensi menyengsarakan masyarakat. Buku ini bisa dijadikan acuan serta pedoman bagi advokad atau pengacara, untuk membangun dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) Klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. “Kalau bagi polisi (penyidik) buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah, apakah perbuatan seseorang/badan hukum/ pejabat/ penyelenggara negara telah dapat di duga sebagai tindak pidana korupsi” paparnya
sedangkan manfaat bagi pihak kejaksaan maupun penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sementara bagi Hakim, Buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi. “ Bagi Mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lain, untuk masyarakat bisa dijadikan acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi” pungkasnya.
(Hong)
Related Posts
449 Pengusaha Pulau Seribu Hanya 11 Yang Masuk Kriteria.
Pak Kapolri Tangkap Pelaku PETI. Negara Harus Hadir Melindungi Hutan Agar Tidak Dirusak.
Sukseskan HPN 2021 Pelindo II Dukung Seminar Nasional
Gugatan AMA-UKP Teregistrasi Di Makamah Konstitusi
Bupati Boltim Serahkan SK Pada CPNS Yang Lulus Seleksi..
No Responses