JAKARTA, TABLOIDKONTRAS.con – Police line Satpol PP, di bangunan 2 ruko 4 lantai di Jln. Jalan Raya Joglo No 8 RT 007/ RW003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ditemukan lagi.
Sebelumnya narasumber “B” mengatakan, waktu itu bangunan ini ada pita kaya police line gitu. Tapi ga tau kalo sekarang ini sudah tidak ada, mungkin sudah dilepas kali pak sama yang punya bangunan apa petugas satpol pp. Kalau bapak mau lebih jelasnya sih tanya ke dalam aja pak, “tuturnya kepada media.
Berdasarkan ketetangan yang di sampaikan “B” beberapa media berupaya menanyakan Satpol PP Line.Namun sayang pemilik bangunan tidak ada di tempat hal itu disampaikan salah seorang pekerja yang mengaku bernama Ojim, menuturkan.
“Maaf pak kalau pemilik bangunan ini ga ada pak, aku di sini juga baru pak, baru 1 minggu, di sini semua pekerja. Kalau bapak nanyain police line Satpol PP, ada nih pak, (sambiil menunjukan gulungan police line satpol pp). Kalau yang nyopot saya ga tau pak, “jawabnya kepada media belum lama ini.
Via Whatsap Kasatpol PP, Kota Administrasi Jakarta Barat saat dikonfirmasi, membenarkan mengenai Line satpol PP, Benar, Iya kalau batal pasti Satpol PP line nya di cabut, “tulisnya singkat.(10/12/20)
Iwan HT.
Related Posts
449 Pengusaha Pulau Seribu Hanya 11 Yang Masuk Kriteria.
Pak Kapolri Tangkap Pelaku PETI. Negara Harus Hadir Melindungi Hutan Agar Tidak Dirusak.
Sukseskan HPN 2021 Pelindo II Dukung Seminar Nasional
Gugatan AMA-UKP Teregistrasi Di Makamah Konstitusi
Bupati Boltim Serahkan SK Pada CPNS Yang Lulus Seleksi..
No Responses