BOLMONG,TABLOIDKONTRAS.Com – Lagi lagi kasus dugaan pelecehan Seksual anak dibawah umur menjadi trending Topik pembicaraan di tenga masyarakat.
Kali ini peristiwa tersebut terjadi di bolaang mongondow. Dimana oknum berinisial IS alias Him (53) warga Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat, ( Bolmong-red) di ringkus oleh tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Ikhwan pada selasa (12/01) sekira pukul 18.30 wita.
Penangkapan ini berdasar pada laporan Laporan Polisi: Nomor/776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, tanggal 13 November 2020.
Kronologi penangkapan pelaku yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Akp Angga Maulana, Menindaklanjuti Sprin Kap Nomor/02/I/2020/Sulut/Res Ktg, Tim Resmob langsung bergerak memburu keberadaan terduga pelaku.
Dalam perburuan Terduga, tim resmob mendapat informasi bahwa bersangkutan IS alias Him sedang berada dikediamannya di Desa Ikhwan, dengan gerak cepat tim resmob langsung bertindak dan didapati pelaku sedang berada di dalam rumah.
Tanpa panjang lebar lagi, tim resmob langsung meringkus IS alias Him tanpa ada perlawanan. Dia pun (pelaku) kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna mempertanggung jawabkan segala perbuatanya ke pihak aparat penegak hukum Polres Kotamobagu,guna pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
(fik)
Related Posts
449 Pengusaha Pulau Seribu Hanya 11 Yang Masuk Kriteria.
Pak Kapolri Tangkap Pelaku PETI. Negara Harus Hadir Melindungi Hutan Agar Tidak Dirusak.
Sukseskan HPN 2021 Pelindo II Dukung Seminar Nasional
Gugatan AMA-UKP Teregistrasi Di Makamah Konstitusi
Bupati Boltim Serahkan SK Pada CPNS Yang Lulus Seleksi..
No Responses