MANADO,TABLOIDKONTRAS.Com-Akhirnya Penyidik Polda Sulut, Selasa 12 April 2022, Resmi menetapkan oknum ASN Pemkot Kotamobagu Sehan Ambaru (SA) sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Oleh Kasatlantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley B.D Mengelep SH.MH.
Tidak hanya itu saja, lepas dari status bersangkutan resmi sebagai tersangka, Penyidik pun melakukan penahanan kepada Sehan Ambaru SH, dan sudah di jebloskan kedalam tahanan penjara Polda Sulut.
Nampak terlihat Sehan Ambaru ( Tersangka) menggenakan kous berwarna hitam plus celana tiga perempat saat memasuki ruang sel penjara malam ini, yang sebelumnya bersangkutan awal mendatangi Polda mengenakan kemeja berwarna orange. Pukul 18.35 WITA.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika di konfirmasi Wartawan Selasa 12 April 2022 ( Malam ini ) atas penahanan tersebut, membenarkan bahwa bersangkutan ( Sehan Ambaru ) resmi sudah ditahan di sel tahanan Polda Sulut.
” ia benar bersangkutan resmi sudah di tahan oleh penyidik Polda Sulut,” Akuhnya menjawab konfirmasi.
Disinggung pasal apa yang dikenakan kepada bersangkutan atas perkara yang dilaporkan Iptu Shirley B.D.Mengelep tersebut. Kabid Humas Mengatakan bersangkutan ( Tersangka ) dikenakan Undang-undang ITE. Ujarnya singkat.
Seraya menambahkan, batas waktu penahanan berdasarkan KUHAP. tutup Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
Data yang berhasil dirangkum awak media, dimana masalah yang menyeret Oknum ASN Pemkot Sehan Ambaru, bermula dari kendaraan sepeda motor milik dari ponakannya yang ditilang oleh anggota Satlantas Polres Kotamobagu.
Kemudian buntut atas peristiwa penilangan Itu, muncul lah Cuitan dari bersangkutan yang di unggah di media sosial ( Medsos) melalui akun facebook pribadinya yang diduga bermuatan ‘Ancaman’ hingga akhirnya berunjung laporan polisi dari Iptu Shirley B.D.Mengelep SH.MH. dengan Nomor LP:B.150/III/2022/SULUT/SPKT/RES-Kotamobagu 11 Maret 2022.
Pun begitu, jika Terbukti Sehan Ambaru melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin berpotensi dua sanksi menantinya. baik sanksi pidana yang lagi diperhadapkan padanya saat ini dan sudah dalam penanganan penyidik polda sulut, maupun sanksi disiplin tentang kepegawaian berdasarkan aturan PP-94.
(Lucky Lasabuda)
Related Posts
Desa Mamuya Langganan Banjir, Bupati Halut Perintahkan Dinas PU Bangun Drainase
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sekda Halut Minta Prinsip Potensi Pajak Harus Didorong
Wakil Wali Kota Depok: Program KDS Punya 7 Manfaat
Wali Kota Depok Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung di Rangkapan Jaya
Peserta MTQ Diharapkan Bisa Harumkan Nama Kota Depok
No Responses