SOLO, TABLOIDKONTRAS.com – Marakanya bangunan yang berdiri di atas Sungai Bengawan Solo maupun di anak sungai bengawan (bantaran) yang mnyebab banjir hingga kini masih menjadi perbincangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama dengan lantang mengingatkan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), agar menangani masalah dengan cepat, pasalnya sudah menjadi kewewenanganya.
Terlebih menyangkut bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai telah bersertifikat. “Kalau ada yang punya hak milik, bisa saja itu terjadi berdasar catatan sejarahnya seperti apa ya harus dicek dan dikaji. Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larangannya),” tegas Kakanwil BPN Jateng saat ditemui wartawan dalam acara Rapat Kerja Daerah BPN se-Jateng di Kota Solo pada Jumat (17/3) siang.
Dwi Purnama mengemukakan, BPN berhak mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah. Tetapi, kewenangan terkait pembangunan yang dilakukan si pemilik tanah ada pada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BW) dan Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah. “Kami tidak ingin masuk kesanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat). Tapi, untuk pembangunannya harusnya berkoordinasi,” terangnya.
Orang pertama di Kanwil BPN Jateng itu juga mempertanyakan, apakah bantaran yang berada di Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai menjadi aset BBWSBS atau belum. Jika belum menjadi asetnya, tentu masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki, dikuatkan dengan sertifikat dari negara. “Itu yang perlu kita kaji. Letter C misalnya, jadi sudah ada haknya milik masyarakat. Kalau terkait sepadan, itu kan masalah undang-undang dan peraturan. Duluan mana, undang-undang atau haknya,” tandasnya.
Mulai tahun 2000 an keatas, makin pesat pembangunan pertokoan di bantaran sungai Jenes yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bangunan-bangunan itu tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan-red). Waktu itu Bupatinya Bambang Riyanto tidak mengeluarkan IMB. “Tapi kok mereka memeiliki sertifikat” ungkap Sri Handoko, Lurah Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukaharjo yang diwilayahnya marak bangunan bermunculan ]]di bantaran sungai Itu .
Untuk mengecek keberadaan bangunan yang berdiri di atas bantaran, Handoko pernah melakukan pengecekan dengan menanyai salah seorang pemilik pertokoan. Dia tidak bisa berbuat apa-apa karena pemilik toko memiliki serifikat tanah. Padahal, jelas-jelas lokasinya berada mepet di bibir Sungai Kali atau Sungai Jenes. Bahkan, ada yang menjorok ke dalam sungai.
Makin mengejutkan dengan berdirinya jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas aliran sungai tersebut.”Jika sudah seperti ini, mau bagaimana lagi. Harusnya, sejak awal BBWSBS bertindak mengingatkan mereka. Bahkan, selama ini juga tidak ada tanggapan sama sekali dari BBWSBS, bahkan terkenan terjadi tindakan pembiaran” katanya.
(Hong)
Related Posts
Walikota Tatong Bara, Membuka Sosialisasi Penyusunan Dokumen.
Perbaikan Infrastruktur untuk Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas RKPD OKI 2024
Program Jaga Desa, Kajari OKI: Mendampingi Bukan Melindungi
Bupati Limi Mokodompit Panen Padi Organik di Kecamatan Dumoga Timur.
Asisten II Pemkot Kotamobagu, Membuka Kegiatan Sosialisasi Permen No 1/PRT/M/2016.
No Responses