JAYAPURA, TABLOIDKONTRAS.com – Seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK yang terlibat penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika ditahan oleh petugas Propam Polres Mimika.
Penahanan Brigadir AK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan terhadap Taman.
Penganiayaan itu dilakukan anggota Polsek Jila tersebut menganiaya korban pada Rabu (13/4).
Saat itu, oknum polisi tersebut dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah.
“Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaannya di Timika apakah ada izin atau tidak,” kata Kombes Napitupulu di Jayapura pada Kamis (14/4).
Perwira menengah Polri itu menyayangkan tindakan Brigadir AK, terlebih lagi anggota tersebut dalam keadaan mabuk.
Kombes Sanchez Napitupulu menjelaskan aksi pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMAN Timika.
Ketika itu, pelaku datang memesan pentolan bakso yang dijualnya seharga Rp 20 ribu.
Saat korban sedang memasak pesanan pelaku, Brigadir AK tiba-tiba menghampiri dan memukul muka korban sebanyak tiga kali sehingga pedagang itu terluka.
Setelah kejadian itu, korban membuat laporan polisi dan melakukan visum et repertum. Kasus itu kini ditangani Polres Mimika di Timika.
“Brigadir AK belum dapat dimintai keterangannya karena masih terpengaruh minuman keras,” ujar Kombes Sanchez Napitupulu.
(ant/loren)
Related Posts
Desa Mamuya Langganan Banjir, Bupati Halut Perintahkan Dinas PU Bangun Drainase
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sekda Halut Minta Prinsip Potensi Pajak Harus Didorong
Wakil Wali Kota Depok: Program KDS Punya 7 Manfaat
Wali Kota Depok Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung di Rangkapan Jaya
Peserta MTQ Diharapkan Bisa Harumkan Nama Kota Depok
No Responses