SRAGEN, TABLOIDKONTRA. com – Haris Supriyadi, dalang penipuan uang milik suami isteri, Sudarno dan Paryanti senilai Rp 510 juta, setelah beberapa minggu berstatus tahanan rumah, kini dijebloskan ditahanan Mapolres Sragen. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/6), di Pengadilan Negeri Sragen.
Agenda sidang siang itu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kejaksaan Negeri Sragen, dengan nomor perkara 36/Pid.B/2022/PN Sgn dengan terdakwa Haris Supriyadi. JPU pengganti, Sujiyarto SH menyampaikan, bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Supriyadi, sehingga meminta sidang ditunda Minggu depan.
Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Sutiyono SH, dengan anggota Adityo Danur Utomo SH dan Andris Henda Gautama SH MH menyatakan, untuk menunggu persidangan selanjutnya Haris Supriyadi , terdakwa Haris Supriyadi yang semula berstatus ahanan rumah, kini menjadi tahanan Polres Sragen.
Dengan ditetapkannya otak kasus penipuan uang ratusan juta tersebut, maka Sudarno dan Paryanti yang mengikuti proses persidangan tersebut menyatakan, sangat puas dan bersyukur. “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis Hakim, atas penetapan menahanan Haris Supriyadi” ujar Sudarno yang dibenarkan oleh isterinya, Paryanti yang sudah menunggu proses persidangan mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.30 WIB.
Karena selama ini, terdakwa Haris Supriyadi menjadi tahanan rumah, dengan alasan sakit, tapi nampak sehat dan segar bugar. Buktinya, saat sidang berlangsung dan dalam menjawab pertanyaan hakim, terdakwa dapat menjawab dengan lancar, bahkan ketika menggu giliran disidangkan di ruang bebas rokok dia juga merokok. “Saya melihat, terdakwa dalam kondisi sehat, memang saya tidak percaya kalau terdakwa Haris Supriyadi itu sakit” kata Sudarno lagi
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ika Rini Hadayani divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Slamet Harjaka masih menjadi buronan polisi. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan uang senilai Rp 510 juta itu dilakukan 3 pelaku. Sedangkan uang itu telah dibagi dengan rincian masing-masing Rp 80 juta ditilep Haris Supriyadi, sedang sisanya sejumlah Rp 430 juta dibawa Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka hingga sekarang belum tertangkap polisi.
(Hong)
Related Posts
Grand Opening Alvaro Collections Bertabur Bintang
Aktivitas Galian C, Di Desa Tombolango dan Pinogaluman Diminta di Tindak.
Tidak Berizin, Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Lolayan Sulit Dibendung?
Walikota Mujirin Tutup Mata, Bongkar Muat Sampah Ditepi Jalan Protokol Dan Bau Busuk Resahkan Warga Pondok Labu
Diminta Polres Lidik Dugaan Penampungan Kayu Berskala Besar di Kec-Santombolang.
No Responses