KOTAMOBAGU,TABLOIDKONTRAS.Com – Kasus penganiayaan yang dialami JW beberapa waktu lalu berakhir damai. Adapun untuk proses selanjutnya pihak kepolisian Polres Kotamobagu malam ini bakal melakukan gelar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3).
Hal ini dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama, kepada awak media pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin.
” Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan korban JW sudah mencabut laporannya, Olehnya, ini termasuk dalam Restorative Justice ( RJ), tentu kami selaki APH menghargai apa yang menjadi keputusan kedua belah pihak, ” Terang Kasat Res.
Dilanjutkannya, Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar guna mengeluarkan SP3 atas perkara tersebut.
“Malam ini akan di lakuakn gelar untuk SP3, sehingga perkara ini akan dihentikan proses penyidikan. Dan untuk SP3 ini sudah sesuai prosedur. ” Tagas Kasat
Diketahui Proses damai yang dilakukan beberapa waktu lalu di kantor kelurahan Kotamobagu di saksikan oleh pemerintah kelurahan Kotamobagu dan anggota Kepolisian.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kotamobagu menyampaikan kepada awak media bahwa perdamaian yang dibuat oleh ke dua belapihak tidak menghapus unsure perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka inisial VT Alias Ito dan kasus itu tetap berjalan.
Namun kemudian, selang beberapa hari, muncul kabar bahwa kasus yang dilaporkan oleh JW alias Jhon telah di cabut dan akan dilakukan Restorative Justice ( RJ ). sekaligus kasus tersebut dihentikan ( SP3).
(Lucky)
Related Posts
Walikota Tatong Bara, Membuka Sosialisasi Penyusunan Dokumen.
Perbaikan Infrastruktur untuk Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas RKPD OKI 2024
Program Jaga Desa, Kajari OKI: Mendampingi Bukan Melindungi
Bupati Limi Mokodompit Panen Padi Organik di Kecamatan Dumoga Timur.
Asisten II Pemkot Kotamobagu, Membuka Kegiatan Sosialisasi Permen No 1/PRT/M/2016.
No Responses