Kasus Penganiayaan Wartawan Berakhir Damai. LAKRI: Diminta Kapolres Tolak Pencabutan Laporan.

Kasus Penganiayaan Wartawan Berakhir Damai. LAKRI: Diminta Kapolres Tolak Pencabutan Laporan.
Tersangka VT Alias Ito Dan JW Alias Jhon berjabat tangan di saksikan Lurah Kotamobagu.

KOTAMOBAGU,TABLOIDKONTRAS.Com – Kasus penganiayaan kepada JW Alias Jhon (54), warga Kotamobagu, yang berprofesi sebagai wartawan, terjadi pada Sabtu 25 ferbuary 2023 lalu, kabarnya bakal berakhir damai.

Demikian hal ini dibeberkan sumber kuat pada awak media, Senin 6 Maret 2023 sore tadi.

“Ia benar Keluarga Tersangka sudah beberapa kali menemui korban dirumah kediaman korban, yang di dampingi oleh salah satu Aleg DPR untuk membicarakan perdamaian secara kekeluargaan,” kata sumber kuat.

Dikatakan sumber, melalui pertemuan tersebut melahirkan kesamaan pemikiran untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara musyawarah keluarga.

“Ia pak, hari ini ke dua belapihak baik tersangka VT alias ito dan JW alias Jhon, melakukan pertemuan di kantor kelurahan Kotamobagu, untuk membuat surat perdamaian secara tertulis, disaksikan oleh Pemerintah,”ucapnya.

Memastikan informasi dari sumber tersebut, Awak media pun mendatangi kantor kelurahan Kotamobagu, dan nyatanya di dapati Tersangka VT dan korban JW alas Jhon lagi melakukan pertemuan bersama pemerintah kelurahan, sekaligus menandatangani kesepakatan berdamai yang di bubuhi meterai 10 ribu.

Kedua belapihak nampak terlihat saling berpelukan dan memaafkan, dan disertai dengan surat perdamaian yang telah dibuat.

Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi S.I.K, ketika di konfimasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugerah, apakah mengetahui perdamaian itu? Kasat Reskrim. Menjawab, dirinya belum mengetahuinya, karena masih berada di Manado mengikuti kegiatan di Polda Sulut.

“Waalaikumsalaam saya lagi giat di polda bang, blum dapat info itu, terakhir korban sampaikan tidak mau damai bang,” jawabnya singkat.

Terpisah, Direktur Intelijen LAKRI, Andy Riadhy, ketika diminta Menanggapi hal ini, menyampaikan, Bahwa sah-sah saja baik itu korban maupun tersangka membuat surat kesepakatan perdamaian atas perkara yang lagi dalam penanganan Polres Kotamobgu itu.

Namun harus di ingat, bahwa surat perdamaian itu secara hukum, hanya bisa digunakan untuk meringankan hukuman tersangka nantinya, dan bukan menghapus perbuatan pidananya tersebut.

“100 surat perdamaian pun, hal itu tidak menghapus unsure pidananya, apa lagi kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan secara resmi oleh korban dan sudah ditangani penyidik Polres Kotamobagu, dengan menetapkan satu (1) orang tersangka dan 6 terduga lainnya masih dalam pengembangan berdasarkan keterangan resmi Kapolres Kotamobagu yang tayang di beberapa pemberitaan media online,” pungkas Andy Riadhy.

Ia pun berharap, Kapolres Kotamobagu harus tegas melihat masalah ini, sehingga tidak menyetujui bila mana korban mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi atas kasus perkara tersebut.

” Semua kembali ke Kapolres Kotamobgu, sehingga penegakan hukum On The Track saja, karena pencabutan laporan perkara yang sudah berproses panjang dan telah ditangani oleh penyidik Polres Kotamobagu, tidak semudah membalikan telapak tangan, dan hanya berdasarkan surat perdamaian itu, lantas perkara selesai dan dicabut,”tutur Direktur Intelijen LAKRI-Andy Riadhy.

 

(Lucky Lasabuda).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan