LAKRI Pertanyakan, Ada Apa 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Di Tahan?

LAKRI Pertanyakan, Ada Apa 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Di Tahan?
Ilustrasi

KOTAMOBAGU,TABLOIDKONTRAS.Com – Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Andy Riadhy, mempertanyakan alasan kenapa penyidik Polres Kotamobagu belum menahan enam (6) terduga pelaku yang ikut serta dalam peristiwa penganiayaan salah satu wartawan di Kotamobagu.

Dirinya mendesak, kiranya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi S.I.K, dapat mengungkap dan mengusut tuntas tindakan kriminal tersebut, serta 6 terduga lainnya, bisa secepatnya dilakukan penahan.

“Tindakan brutal ini tidak hanya berakhir di satu (1) orang tersangka saja, apa lagi diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang,” ucapnya.

Hal ini kata Andy, berdasarkan informasi yang di dapat olehnya dari keterangan korban maupun saksi, bahwa penganiayaan itu terjadi di dalam rumah korban, yang menyebabkan JW alias Jhon (54) yang berprofesi sebagai wartawan, harus dilarikan ke Rumah Sakit ( RS ) Monompia Kotamobagu, pada Sabtu 25 Ferbuary 2023 kemarin.

Menurut Andy Riadhy, harusnya 6 terduga yang turut atau ikut serta bersama VT alias ito ( Tersangka ) dalam peristiwa penganiayaan itu, selayaknya sudah bisa dilakukan penahanan dan di tetapkan sebagai tersangka (TSK), berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik hasil visum dokter maupun keterangan dari 4 orang saksi yang menyaksikan dan saat itu berada di TKP.

“Kok bisa enam (6) terduga lainnya yang bersama-sama dengan tersangka VT alias Ito pada peristiwa penganiayaan itu, belum dilakukan penahanan dan hanya diberikan wajib lapor?” tanya Direktur LAKRI Andy Riadhy.

Sehingga ucapnya, Jika merujuk pada pasal 55 yang menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana atau pembuat ( Dader):

  1. Pelaku atau pleger;
  2. Menyuruh melakukan atau doenpleger;
  3. Turut serta atau medepleger;
  4. Penganjur atau uitlokker.

Belum pula pada Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000).

Kemudian “Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”Pungkas Direktur LAKRI Andy Riadhy, Kamis 2 Maret 2023.

Perlu diketahui berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya, Polres Kotamobagu sudah menetapkan satu (1) orang tersangka ( TSK ), inisial VT alias ito (43), atas dugaan kasus penganiayaan salah satu wartawan di Kotamobagu.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 2500 rupiah.

Sementara untuk 6 terduga lainnya masih dilakukan pengembangan, dan baru dikenakan wajib lapor. Diantaranya,  AR alias Aldo, RS alias Rudy, SK Alias Steven, LK alias Luk, IB alias Idra, SH, Alias Stev.

 

(Lucky Lasabuda)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan