Polres Kotamobagu Tetapkan VT Alias Vik, Tersangka Penganiayaan Oknum Wartawan.

Polres Kotamobagu Tetapkan VT Alias Vik, Tersangka Penganiayaan Oknum Wartawan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK.

KOTAMOBAGU,TABLOIDKONTRAS.Com – Terduga pelaku penganiayaan oknum wartawan yang terjadi pada Sabtu 25 Ferbuary 2023 kemarin, akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K, pada awak media Senin 27 Ferbuary 2023

“Sudah 1 orang yang ditetapkan tersangka dan sudah di tahan, berinisial VT alias Vik, (43), alamat Kotamobagu Barat, Kota-Kotamobagu,” beber Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, usai kejadian penganiayaan, korban inisial JW alias Jhon,  langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, dan saat itu juga langsung ditindak lanjuti.

“Saat korban JW alias Jhon membuat laporan polisi berkisar pukul 18:45 wita, langsung kita tindak lanjuti, dengan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang,” tegasnya.

Masih Kapolres mengatakan, Dimana para terduga lainnya, yang ikut bersama Tersangka VT alias Vik, masih dalam pengembangan penyidik, apa peran dari masing-masing terduga yang berjumlah 6 orang tersebut.

“6 orang lainnya, masih dalam Pengembangan penyidik, tentunya dengan melihat siapa berbuat apa dan apa yang dia perbuat,”terangnya

Tambahnya, Dimana dari hasil pengembangan penyidik, berdasarkan keterangan yang di ambil, bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT alias Vik,

“Baru 1 yang ditetapkan tersangka, dan Untuk 6 orang lainnya wajib lapor, sambil menunggu hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, apakah menjadi tersangka atau bagaimana, tentunya kita melihat hasil pengembangan dulu,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut kata Kapolres, Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 2500 rupiah,” tandas Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK.

 

(Lucky Lasabuda)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan