Satu Tersangka Penggedar Sabu Berinisial MZ, Berhasil Ditangkap BNN OKI Pada Saat Tidur.

Satu Tersangka Penggedar Sabu Berinisial MZ, Berhasil Ditangkap BNN OKI Pada Saat Tidur.
BNN Adakan Press Relis, Berhasil Tangkap Tersangka MZ.

OKI, TABLOIDKONTRAS.Com–Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial Mz (40 th) di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa  di desa Muara Batun  Kabupaten OKI  di duga sering terjadi transaksi narkotika.

Kepala BNN OKI, AKBP H. Gendi Marzanto mengatakan,” Pihaknya dibantu BNNP Sumsel dalam penangkapan tersangka.

Penangkapan di lakukan hari ini, Jum’at (27/1/2023) Sekira pukul 9.00 wib  melalukan penggerbekan di rumah tersangka di desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, tersangka sedang dalam keadaan tidur.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dompet berwarna coklat gold yang berisikan : 5 paket plastik kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,10 gram, satu unit hand phone, satu buah timbangan digital merk Camry warna silver, 2 buah pirek, 2 buah jarum, 2 buah sekop, dan 1 bal klip plastik kecil,” Ungkapnya.

“Pafa saat penangkapan tersangka ada perlawanan dari warga sekitar, termasuk ibuk-ibuk dengan cara menghalangi petugas saat penangkapan,” Ujar Gendi saat melakukan Press Realese di kantor BNN OKI.

Gendi juga menambahkan,” Saat ini pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres OKI sedang mendalami keterkaitan tersangka lain yang berinisial I masih dalam penyelisuran, penyelisuran tersangka ini sudah dilakukan 2 bulan.

“Kita akan mendalami keterangan tersangka Mz terkait jaringan narkoba ini. Kita juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun hukuman penjara,” Pangkasnya.

 

( mail)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan